
Adapundi menggelar CSR 2026 “Pundi Kebaikan Ramadan” dengan menyalurkan bantuan bagi anak difabel di Yayasan Sayap Ibu Bintaro sebagai komitmen inklusivitas sosial.
Adapundi dan Bank DBS Indonesia meresmikan kerja sama loan channeling fase 2.
Isu pinjol sebar data menjadi salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat saat menggunakan layanan pinjaman daring. Praktik seperti pinjol akses kontak hingga pinjol teror kontak sering dikaitkan dengan metode penagihan yang tidak sehat dan berisiko bagi privasi.
Padahal jelas, sesuai dengan regulasi OJK, bahwa praktik sebar data tanpa izin adalah hal yang dilarang. Karena itu, memahami bagaimana data bisa diakses serta cara melindunginya menjadi langkah penting sebelum menggunakan layanan pinjaman digital.
Selain berdampak secara sosial, penyalahgunaan data pribadi juga memiliki konsekuensi hukum. Pengguna perlu memahami batasan penggunaan data agar dapat membedakan antara praktik yang wajar dan yang berpotensi melanggar aturan.
Istilah pinjol sebar data merujuk pada penggunaan atau penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan yang jelas dari pemilik data.
Data pribadi yang sering dipermasalahkan meliputi:
Padahal, dalam layanan pinjaman digital yang sehat, penggunaan data seharusnya digunakan untuk:
Biasanya, isu ini muncul sebagai bentuk intimidasi, biasanya saat terjadi keterlambatan pembayaran atau penggunaan pinjol ilegal.
OJK sendiri sudah mengeluarkan aturan tertulis yang tertuang dalam POJK No. 10/POJK.05/2022, penyelenggara Fintech Lending dilarang keras menyebarkan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga yang tidak relevan.
Akses data pribadi oleh aplikasi adalah hal yang umum, semua aplikasi yang kita unduh dan install di smartphone kita meminta beberapa data pribadi tidak hanya pinjaman online saja. Namun, tentu saja untuk aplikasi pinjaman ada mekanisme yang berbeda.
Ketika aplikasi diunduh, sistem biasanya meminta izin akses tertentu seperti kontak, kamera, atau lokasi. Pinjol ilegal biasanya memaksa akses ke seluruh galeri dan daftar kontak.
Beberapa aplikasi melakukan sinkronisasi otomatis setelah izin diberikan. Hal ini membuat daftar kontak tersimpan di sistem aplikasi meskipun pengguna tidak secara aktif mengunggahnya.
Dalam praktik tertentu, data yang terkumpul digunakan untuk menghubungi pihak lain saat terjadi keterlambatan pembayaran. Padahal, penggunaan data seharusnya tetap berada dalam batas komunikasi yang profesional dan sesuai kebijakan privasi.
Secara aturan resmi, pinjaman legal tidak boleh sembarangan dalam mengakses data. Berdasarkan ketentuan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):
Selain itu, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Berikut ini beberapa praktik terkait pinjol ilegal sebar data yang sering dikeluhkan pengguna.
| Praktik | Deskripsi | Status Hukum |
|---|---|---|
| Akses Kontak Tanpa Izin | Mengambil data kontak di luar nomor darurat yang didaftarkan. | Ilegal |
| Teror Kontak | Menghubungi teman/atasan/keluarga yang ada di daftar kontak. | Pelanggaran Etika & Hukum |
| Ancaman Sebar Data | Mengancam menyebar foto KTP atau foto pribadi ke media sosial. | Pidana (UU ITE) |
Sebagian pengguna merasa tidak memahami sepenuhnya izin yang mereka berikan saat instalasi. Hal ini sering terjadi karena detail izin tidak dibaca secara menyeluruh.
Keluhan lain adalah pihak ketiga di daftar kontak ikut dihubungi. Situasi ini dapat menimbulkan tekanan sosial dan membuat pengguna merasa privasinya terganggu.
Ancaman penyebaran data pribadi menjadi salah satu bentuk praktik yang paling meresahkan. Selain berisiko bagi reputasi, tindakan semacam ini juga dapat menimbulkan dampak hukum.
Risiko penyebaran data tidak hanya berkaitan dengan keamanan digital, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis dan sosial. Pengguna dapat mengalami tekanan mental, gangguan hubungan sosial, hingga kekhawatiran terhadap penyalahgunaan identitas.
Di sisi lain, kesadaran terhadap hak perlindungan data pribadi semakin meningkat. Hal ini membuat pengguna lebih selektif dalam memilih layanan yang transparan dan memiliki kebijakan privasi yang jelas.
Pencegahan menjadi langkah paling efektif untuk menjaga keamanan data pribadi. Dengan kebiasaan digital yang tepat, risiko akses berlebihan dapat diminimalkan.
Jika pengguna merasa mengalami tekanan atau ancaman terkait data pribadi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan secara tenang dan sistematis.
Dokumentasikan pesan, panggilan, atau email sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari.
Pengguna dapat menonaktifkan izin kontak, penyimpanan, atau kamera melalui pengaturan perangkat.
Jika menggunakan layanan resmi, jalur customer service biasanya menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang lebih profesional.
Kesadaran terhadap privasi mendorong banyak platform pinjaman digital untuk lebih transparan dalam menjelaskan penggunaan data. Hal ini membantu pengguna memahami proses sejak awal dan merasa lebih aman.
Layanan yang transparan biasanya menjelaskan bagaimana data dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi.
Penjelasan yang terbuka sejak proses pendaftaran membantu pengguna mengambil keputusan secara sadar.
Sebagai contoh, Adapundi menghadirkan pendekatan transparansi penggunaan data serta menyediakan layanan pelanggan resmi untuk membantu pengguna memahami proses pinjaman dengan lebih jelas dan nyaman.
Memahami risiko pinjol sebar data, termasuk praktik pinjol akses kontak dan pinjol teror kontak, menjadi langkah awal untuk menjaga keamanan privasi di era digital.
Dengan memperhatikan izin aplikasi, memilih layanan yang transparan, serta menggunakan pinjaman secara bijak, pengguna dapat tetap memanfaatkan layanan finansial digital tanpa mengorbankan kenyamanan dan keamanan data pribadi.
Pilih pinjaman cepat cair dari Adapundi yang berizin OJK, sehingga kamu bisa merasa aman dan nyaman.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pinjol-ilegal-yang-sebar-data-pribadi-lt628fac477af9c/
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx
https://www.afpi.or.id/
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/807