
Istilah pinjaman tanpa BI Checking masih sering digunakan masyarakat untuk mencari pinjaman yang dianggap tidak memeriksa riwayat kredit.
Namun, BI Checking sebenarnya merupakan istilah lama. Saat ini, informasi mengenai riwayat fasilitas kredit atau pendanaan dikelola melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Istilah “pinjaman tanpa BI Checking” bukan berarti pengajuan dilakukan tanpa pemeriksaan kredit. Penyelenggara Pinjaman Daring tetap dapat melakukan verifikasi, penilaian kelayakan, dan penilaian risiko sebelum memberikan keputusan atas suatu pengajuan.**
Jadi, pinjaman yang disebut “tanpa BI Checking” tidak otomatis berarti tanpa pengecekan, tanpa penilaian kelayakan, atau pasti disetujui.
Apa Itu BI Checking dan Apa Istilahnya Sekarang?
BI Checking adalah istilah yang dahulu umum digunakan untuk menyebut layanan informasi mengenai riwayat kredit debitur.
Sekarang, sistem tersebut dikenal sebagai SLIK OJK.
SLIK memuat informasi debitur yang dilaporkan oleh pihak yang menjadi pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung analisis kredit, pendanaan, dan manajemen risiko.
Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, yang dikenal sebagai Pinjaman Daring atau Pindar, juga termasuk dalam cakupan pelaporan SLIK sesuai ketentuan OJK.
Artinya, istilah “tanpa BI Checking” tidak berarti riwayat kredit atau pendanaan sama sekali tidak relevan dalam proses pengajuan.
Pinjaman Tanpa BI Checking, Apakah Benar Ada?
Saat menemukan layanan yang menggunakan istilah pinjaman tanpa BI Checking, jangan langsung menganggap bahwa pengajuan dilakukan tanpa penilaian.
Penyelenggara tetap dapat melakukan beberapa proses, seperti:
- Verifikasi identitas;
- Penilaian kelayakan;
- Penilaian risiko;
- Dan proses lain sesuai kebijakan serta ketentuan yang berlaku.
Cara dan sumber informasi yang digunakan dalam proses penilaian dapat berbeda pada setiap penyelenggara.
Jadi, istilah “tanpa BI Checking” tidak bisa langsung diartikan sebagai:
- Tidak ada pengecekan sama sekali;
- Tidak ada penilaian kemampuan membayar;
- Riwayat kredit pasti diabaikan;
- Atau pengajuan pasti disetujui.
Apakah Pindar Menggunakan SLIK OJK?
Penyelenggara LPBBTI atau Pindar termasuk dalam cakupan pelapor Wajib SLIK.
Ketentuan ini diatur antara lain melalui POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dalam ketentuan tersebut, OJK memperluas cakupan Pelapor SLIK dengan memasukkan penyelenggara LPBBTI.
Ketentuan pelaksanaannya kemudian diperjelas melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.01/2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang juga mengatur perluasan cakupan laporan debitur untuk data LPBBTI.
Artinya, informasi tertentu mengenai fasilitas pendanaan dan riwayat pembayarannya dapat menjadi bagian dari informasi yang dilaporkan melalui SLIK.
Namun, keberadaan informasi dalam SLIK tidak berarti keputusan atas suatu pengajuan hanya ditentukan oleh satu faktor tersebut.
Setiap penyelenggara dapat memiliki mekanisme verifikasi dan penilaian risiko masing-masing sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Apakah Riwayat Kredit Buruk Otomatis Membuat Pengajuan Ditolak?
Belum tentu.
Riwayat kredit dapat menjadi salah satu bagian dalam proses penilaian, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan hasil pengajuan.
Setiap penyelenggara memiliki mekanisme penilaian masing-masing. Karena itu, sebaiknya jangan menjadikan klaim berikut sebagai patokan:
- “Pasti cair meskipun kredit buruk”;
- “Tanpa BI Checking pasti disetujui”;
- “Tanpa skor kredit”;
- Atau “100% approval”.
Tidak ada jaminan bahwa setiap pengajuan pinjaman atau pendanaan akan disetujui.
Baca Juga: Tempat Pinjam Uang Terdekat Siap Jadi Solusi
Apa yang Perlu Diperhatikan Saat Menemukan Klaim “Tanpa BI Checking”?
Istilah seperti pinjaman tanpa BI Checking, tanpa cek SLIK, atau pasti cair dapat ditemukan di iklan, media sosial, maupun situs tertentu.
Sebelum mengajukan, ada beberapa hal yang perlu diperiksa.
1. Periksa Legalitas Penyelenggara
Untuk layanan Pinjaman Daring yang legal, pastikan penyelenggara memiliki izin dan diawasi OJK.
Jangan hanya mengandalkan:
- Logo OJK;
- Tampilan aplikasi;
- Rating;
- Jumlah unduhan;
- Atau klaim pada iklan.
Cocokkan nama perusahaan melalui sumber resmi OJK.
2. Jangan Hanya Fokus pada Klaim “Tanpa BI Checking”
Sebelum mengajukan, periksa juga informasi produk secara keseluruhan, seperti:
- Jumlah pendanaan;
- Tenor;
- Bunga atau manfaat ekonomi;
- Biaya;
- Total kewajiban;
- Jadwal pembayaran;
- Dan ketentuan apabila terjadi keterlambatan.
Informasi tersebut lebih penting daripada sekadar klaim “tanpa BI Checking”.
3. Waspadai Klaim Pasti Disetujui
Setiap pengajuan tetap melalui proses penilaian.
Klaim seperti:
- “pasti cair”;
- “langsung disetujui”;
- “100% approval”;
- atau “tanpa penilaian kredit”;
Perlu disikapi dengan hati-hati.
4. Pastikan Menggunakan Kanal Resmi
Nama dan logo perusahaan legal dapat dicatut oleh pihak lain.
Pastikan pengajuan dilakukan melalui aplikasi atau website resmi penyelenggara.
Jangan pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau kode verifikasi kepada pihak lain.
Apakah Pinjaman Tanpa BI Checking Berarti Lebih Mudah Disetujui?
Belum tentu.
Tidak menggunakan satu sumber informasi sebagai satu-satunya dasar penilaian bukan berarti proses verifikasi dan penilaian risiko tidak dilakukan.
Penyelenggara tetap dapat menilai suatu pengajuan sesuai mekanisme dan ketentuan masing-masing.
Jadi, label “tanpa BI Checking” bukan berarti peluang pengajuan otomatis lebih besar.
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Pinjaman Daring?
Sebelum mengajukan Pindar, pastikan kamu sudah memahami:
- Berapa dana yang benar-benar dibutuhkan;
- Jumlah yang harus dikembalikan;
- Tenor yang dipilih;
- Bunga dan biaya;
- Jadwal pembayaran;
- Serta kemampuan membayar sampai akhir tenor.
Jangan hanya melihat besar limit atau kemudahan proses pengajuan.
Jumlah yang tersedia belum tentu sama dengan jumlah yang sebaiknya diambil.
Bijak dalam Memilih Pinjaman, Utamakan Legalitas
Istilah pinjaman tanpa BI Checking masih umum digunakan dalam pencarian, tetapi bukan berarti pengajuan dilakukan tanpa proses penilaian kredit.
Saat ini, sistem informasi kredit dikenal sebagai SLIK OJK.
Dalam layanan Pindar, pengguna tetap dapat melalui proses verifikasi, penilaian kelayakan, dan penilaian risiko sebelum memperoleh fasilitas pendanaan.
Jadi, sebelum mengajukan pinjaman daring, jangan hanya mencari layanan berdasarkan klaim “tanpa BI Checking”.
Jika kamu mencari pinjaman daring berizin dan diawasi OJK, Adapundi bisa jadi pilihannya. Dengan limit pinjaman tinggi hingga Rp100 juta, bungan rendah, pilihan cicilan sampai 12 bulan, serta proses pencairan cepat setelah pinjaman disetujui dana masuk ke rekening.
Download Adapundi di PlayStore dan AppStore sekarang, cek limitmu dan ajukan dengan bijak!
Periksa legalitas penyelenggara, pahami proses pengajuan, baca informasi biaya dan tenor, serta pastikan kewajiban yang diambil sesuai dengan kemampuan membayar.
Referensi:
